Sore ini selepas hadir di opening beauty clinique dan Singapura Seru Bareng Travel Fair di Paragon Mall, aku meluncur ke Noormans Hotel untuk live broadcast dan talk show BPJS Kesehatan. Acara sore ini disiarkan langsung via radio Trax FM Semarang. Ruangan Restoran De Combrang yang ada di bagian paling depan bangunan hotel Noormans ini pun full penuh audience yang siap menyimak sembari menikmati kopi dan cemilan lezat.
Dalam kesempatan ini BPJS Kesehatan menyampaikan pentingnya serta manfaat dan benefit jika kita ikut JKN. Dan sekaligus juga melakukan sosialisasi PP No. 19 tahun 2016 yang merevisi jumlah iuran dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
BENEFIT
Beberapa manfaat bagi masyarakat yang sudah memegang kartu BPJS Kesehatan antara lain bisa berobat gratis di klinik atau rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta program BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Apabila pasien memerlukan pelayanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder. Pelayanan kesehatan di tingkat kedua hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
SUBSIDI PEMERINTAH
Semua rakyat miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu sendiri sebelumnya merupakan perusahaan asuransi yang dikenal sebagai PT Askes. Sesuai Undang-undang Nomor 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Kepesertaan juga wajib, tidak terkecuali masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
IURAN
Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran juga wajib ikut program BPJS Kesehatan sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
Sementara iuran kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
CARA IKUTAN BPJS
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan
Utuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak sulit. Masyarakat bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan, foto kopy KTP, KK dan pas foto 3X 4 warna sebanyak dua lembar. Kemudian mengisi formulir pendaftaran selanjutnya melakukan pembayaran premi.
Peserta akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Setelah membayar premi, nantinya peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti kepesertaan JKN. Jika sebelumnya pemegang kartu BPJS Kesehatan langsung ditanggung berobat, sekarang tak demikian, harus tujuh hari.
SISTEM GOTONG ROYONG
Dua nara sumber talkshow sore ini menegaskan bahwa JKN dan BPJS Kesehatan ini sistemnya gotong royong. Mereka yang mampu akan bisa berkontribusi terhadap kesehatan rakyat yang kurang mampu. Dengan demikian, sudah semestinya kita tergerak untuk turut ambil bagian dalam BPJS ini demi Indonesia yang lebih sehat.
ref: http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/285/BPJS-Kesehatan-Sosialisasikan-Manfaat-JKN/berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar