anakku lanang ikut ngaji KGI lho. *biar melek gender
jarang sekali perempuan menjadi subyek
penting utk struggle agar ke depannya makin banyak perempuan yg mjd subyek pengetahuan, maupun jd obyek tapi yg kritis. pengetahuan islam diproduksi di byk negara, dg banyak fatwa yg hrs dicermati, misal: high heels di malaysia, etc
posisi perempuan dlm fatwa, sbg subyek atau obyek
akan berbeda jika perempuan jd subyek, krn pengalaman dan subyektifitas perempuan akan mempengaruhinya
ketiadaan ulama perempuan di malaysia, maka aktifis perempuan yg jd pencetus agar perempuan jd subyek pengetahuan islam
sbg aktifis hrs berhadapan dg authority, dari segi teks dan badan2 mahkamah syariah dst
malah dpt perlawanan, kamu tdk belajar islam, tdk pakai kerudung dst, jd tdk berhak utk beri interpretasi thd ayat, tdk py kriteria2, tdk py otority dlm rg sosial shg tdk bisa fight for women
mjd pembela perempuan dlm keluarga, hrs jd subyek yg py interpretasi
belajar dr PEKKA pemberdayaan perempuan kepala keluarga dlm realita perempuan jd kepala keluarga pdhl ayatnya lelaki adl pemimpin tantangannya bgm memadukan antara ayat dan realita ini?
belajar dr PEKKA pemberdayaan perempuan kepala keluarga dlm realita perempuan jd kepala keluarga pdhl ayatnya lelaki adl pemimpin tantangannya bgm memadukan antara ayat dan realita ini?
meski dlm MUI ada perempuan, syuriyah NU dulu ada perempuan, tp ruang2 agama didominasi laki2.
seringkali hal2 yg terkait laki2 dan perempuan, ex: pernikahan, (situasi umum yg tjd) perempuan kdg diundang
kholid abu fadhil, buku atas nama Tuhan, ada fatwa2 ajaib ttg perempuan
jawaban2nya tdk mempertimbangkan perspektif perempuan, krn mrk mmg bukan perempuan jd tdk mengalami.
kita menulis artikel, sdh termasuk produksi pengetahuan
perempuan bisa datang & mengusulkan, tapi yg memutuskan adl laki2.
misal sayap perempuan dlm organisasi2
bgm bisa mjd musohih-pentashih
(komentar anak lanang: kok ngerti musohih barang?
lho bu doktor nur rofi itu ulama perempuan, ngaji sampai turki, mesir dll, jelasku)
KUPI kongres ulama perempuan:musyawarah keagamaan, perempuan yg py perspektif keadilan perempuan jd subyek penuh
saat menentukan kpn berhenti haidl, implikasi wajib sholat, sejak baligh - ini berarti perempuan punya kemampuan utk mengambil keputusan/hukum
pesantren kebon jambu cirebon dipimpin nyai. santrinya ribuan laki dan perempuan, dr berbagai provinsi
pergeseran tjd
posisi perempuan di majlis fatwa mainstream-pendukung
di majlis satunya-perempuan terlibat dr awal sampai akhir
pglmn2 khas perempuan pernah kudengar saat ngaji KGI waktu itu. kubagikan juga via cuitan twitter
tp anak lanang pertama kali ini dengar,so let him learn
laki2 juga bisa diperkosa, tapi biasanya juga oleh laki2
tapi yg dialami perempuan, efeknya lbh jauh
pengalaman perempuan tdk saja diperhatikan, tapi kadang malah dijadikan alasan/alibi
perspektif kemaslahatan hakiki, mengintegrasikan pglmn perempuan sosial dan biologis
struktur fatwa: dalil, pertanyaan, sikap keagamaan, pendapat fatwa
di KUPI: ada pertanyaan, dalil, istidlal, sikap keagamaan, rekomendasi, maroqiq/lampiran
ciri penting: mengintegrasikan pglmn sosial biologis perempuan dlm konsep kemaslahatan
sebuah tindakan tdk maslahat, jika hanya maslahat bagi laki2
bgm cara menilai itu maslahat juga bagi perempuan?
perempuan bisa mengalami depresi jika tdk mendapatkan dukungan dr lingkungannya. misal: baby blues
hanya mjd perempuan, tapi hrs mengalami semua itu ya tdk adil.
3 fatwa KUPI
1. kekerasan seksual itu haram baik di dlm maupun luar perkawinan, krn membahayakan perempuan
2. mencegah anak perempuan dr pernikahan dini
hamil dan menyusui di usia dewasa saja sakit, apalagi anak2.
3. menjaga alam dari kerusakan adl wajib
kelangkaan air bersih berbahaya bagi perempuan, terkait kebersihan alat vitalnya dll
konsep keadilan hakiki
reproduksi islam atas kemanusiaan perempuan
relasi gender dlm bhs arab,tafsir alquran
islam dan kemanusiaan penuh perempuan
ayat haidl bicara pd laki2, biarkan mrk sendiri utk mengatasi rasa sakit
Quran mengajarkan cara pandang
aturan rukhsoh adl contoh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar